DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal .
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Meski begitu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Baca juga: Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok
Sektor bisnis dan perkantoran yang sebelumnya tak diizinkan beroperasi, kini dapat kembali beroperasi namun dengan pembatasan aktivitas.
Lantas, bagaimana ketentuan pembatasan aktivitas perkantoran di Depok yang akan dimulai pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang?
1. Kantor hanya boleh diisi 50 persen kapasitas
Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa jam operasional kantor dapat dilakukan secara normal.
Akan tetapi, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem piket pegawai kantor agar kapasitas kantor yang terisi hanya 50 persen.
“Lima puluh persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home–kerja dari rumah) dan menerapkan jadwal piket pegawai,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi aktivitas industri, utamanya manufaktur. Kapasitas gedung yang boleh terisi hanya 50 persen.
“Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift,” kata Idris.
2. Tiadakan lembur
Idris meminta agar waktu bekerja di kantor tidak terlalu panjang apalagi hingga larut malam.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja/pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” jelas dia.
Ia meminta kepada pimpinan kantor agar meniadakan shift 3 (shift tengah malam) bagi para pegawai di kantor apabila memungkinkan supaya para pekerja dapat menjaga kesehatan tubuh mereka.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab
Apabila tidak memungkinkan, ia meminta agar pimpinan kantor berupaya secara selektif memilah hanya para pekerja berusia muda yang kebagian shift 3 karena dianggap punya daya tahan tubuh yang lebih prima.
3. Jika sakit, dilarang masuk
Wali kota juga meminta agar pimpinan kantor di Depok secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
“Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Diminta Tak Persulit Izin Absen Pegawai yang Sakit
“Pastikan Anda dalam kondisi sehat (saat berangkat ke tempat kerja). Jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah,” lanjut dia dalam bagian lain peraturan itu, secara khusus mengimbau kepada para pegawai.
4. Kantor jangan persulit izin absen di masa seperti ini
Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris pun meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.
Fleksibilitas oleh manajemen kantor juga diharapkan apabila pegawai terpaksa dikarantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19.
Selain itu, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai apabila mereka terpaksa dikarantina.
“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19
“Jika pekerja harus menjalankan karantina mandiri/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan,” lanjut dia.
5. Tutup lagi jika salah satu pegawai berkaitan dengan Covid-19
Meski boleh dibuka secara terbatas, namun seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.
“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.
Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.
Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok
Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.
Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.
“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.