Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa hingga Karaoke Diperbolehkan Beroperasi, Pemkot Bekasi Kejar Target PAD?

Kompas.com - 06/06/2020, 08:50 WIB
Cynthia Lova,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata untuk beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal.

Jenis usaha tempat hiburan dan beroperasi yang diperbolehkan beroperasi mulai dari tempat karaoke, kelab malam, kafe, panti pijat, spa, tempat wisata, hingga bioskop.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga: APBD Kota Bekasi 2020 Diperkirakan Anjlok 50 Persen

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan asal menerapkan protokol Covid-19.

Misalnya, dengan menerapkan wajib masker untuk pengunjung maupun karyawannya, menyiapkan alat pengukur suhu, dan jaga jarak fisik (physical distanting).

“Ya tentunya yang tidak diperbolehkan sama sekali sekarang sudah mulai dilakukan penyesuaian, diperbolehkan untuk melakukan melakukan terbatas (pengunjungnya). Umpamanya kapasitas 20 saat ini 10,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

Selain itu, Rahmat juga mengatakan, karyawan maupun pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata ini harus bebas dari Covid-19.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Sehingga dipastikan karyawan yang bekerja di tempat hiburan dan tempat pariwisata dalam keadaan sehat.

“Minimal mereka (karyawan) harus rapid test terlebih dahulu. Kalau reaktif, diswab, kalau ditemukan yang positif Covid-19 kita bawa,” ucap dia.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, setelah rapid test, pengelola tempat hiburan dan pariwisata itu langsung mengajukan permohonannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan membawa bukti hasil rapid test.

Jika dinyatakan sehat, maka tempat hiburan dan pariwisata diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” kata Tedi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Lalu apa alasan Pemkot Bekasi Perbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi?

Diperbolehkannya tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi ini, kata Rahmat untuk meminimalisir karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan pendapatan anggaran di Kota Bekasi.

Ia mengatakan, dengan beroperasinya tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Bekasi maka dapat menghidupkan kembali perekonomian Kota Bekasi yang selama pandemi Covid-19 terhenti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com