BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata untuk beroperasi kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal.
Jenis usaha tempat hiburan dan beroperasi yang diperbolehkan beroperasi mulai dari tempat karaoke, kelab malam, kafe, panti pijat, spa, tempat wisata, hingga bioskop.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
Baca juga: APBD Kota Bekasi 2020 Diperkirakan Anjlok 50 Persen
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperbolehkan asal menerapkan protokol Covid-19.
Misalnya, dengan menerapkan wajib masker untuk pengunjung maupun karyawannya, menyiapkan alat pengukur suhu, dan jaga jarak fisik (physical distanting).
“Ya tentunya yang tidak diperbolehkan sama sekali sekarang sudah mulai dilakukan penyesuaian, diperbolehkan untuk melakukan melakukan terbatas (pengunjungnya). Umpamanya kapasitas 20 saat ini 10,” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, Rahmat juga mengatakan, karyawan maupun pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata ini harus bebas dari Covid-19.
Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test
Sehingga dipastikan karyawan yang bekerja di tempat hiburan dan tempat pariwisata dalam keadaan sehat.
“Minimal mereka (karyawan) harus rapid test terlebih dahulu. Kalau reaktif, diswab, kalau ditemukan yang positif Covid-19 kita bawa,” ucap dia.
Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, setelah rapid test, pengelola tempat hiburan dan pariwisata itu langsung mengajukan permohonannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan membawa bukti hasil rapid test.
Jika dinyatakan sehat, maka tempat hiburan dan pariwisata diperbolehkan dibuka kembali.
“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” kata Tedi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka
Lalu apa alasan Pemkot Bekasi Perbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi?
Diperbolehkannya tempat hiburan dan pariwisata di Kota Bekasi ini, kata Rahmat untuk meminimalisir karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan pendapatan anggaran di Kota Bekasi.
Ia mengatakan, dengan beroperasinya tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Bekasi maka dapat menghidupkan kembali perekonomian Kota Bekasi yang selama pandemi Covid-19 terhenti.