JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020).
Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.
Namun, pelonggaran secara bertahap ini berpotensi menimbulkan keramaian dan pada akhirnya memperbesar peluang penularan Covid-19.
Lantas, bagaimana jika DKI Jakarta mengalami gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19?
Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor
Ada dua skenario yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, Anies memastikan bahwa Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepada Anies.
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi … dilakukan penghentian sementara pemberlakuan masa transisi,” jelas Anies dalam BAB IX peraturan tersebut.
Baca juga: PSBB Transisi, Semua Ruas Jalan di Jakarta Diprioritaskan bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda
Skenario pertama, masa transisi dihentikan di skala lokal (tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi).
Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk masa transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat di tingkat lokal.
“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati,” kata Anies.
Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tetap Waspada di Masa PSBB Transisi
Skenario kedua, masa transisi dihentikan di skala provinsi.
Artinya, seantero DKI Jakarta bisa kembali ke masa PSBB awal karena ada gelombang kedua yang menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.
“(Penghentian masa transisi) tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur,” tulis Anies dalam peraturan itu.
“Dalam hal penghentian sementara pelaksanaan masa transisi … diberlakukan PSBB,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.