JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta mengubah jarak antarkereta (headway) pada hari kerja yang mulai berlaku, Senin (8/6/2020) besok.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar mengatakan, jarak antarkereta untuk jam sibuk pada hari kerja (weekdays) adalah 5 menit.
Sedangkan, headway untuk jam non-sibuk pada hari kerja adalah 10 menit.
Selama masa PSBB transisi, jam operasional kereta MRT pada hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB.
Baca juga: 4 Skenario PT MRT Hadapi Pandemi Covid-19 di Jakarta, dari Moderat hingga Buruk
"Jam sibuk adalah pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 21.00 WIB. Jam non-sibuk adalah 05.00 WIB – 07.00 WIB, 09.00 WIB – 17.00 WIB," kata William dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
Selanjutnya, headway pada akhir pekan (weekend) adalah 20 menit dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai 20.00.
"Jumlah penumpang dibatasi 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," tutur William.
PT MRT Jakarta mengimbau para penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjalani pemeriksaan suhu tubuh saat masuk area stasiun, mengenakan masker, dan selalu menjaga jarak.
Baca juga: Operasional Transportasi Umum Dibatasi Saat PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwalnya
Kemudian, penumpang juga diwajibkan mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Sebelumnya, saat awal penerapan PSBB Jakarta, PT MRT menutup sejumlah stasiun, yakni Stasiun Bendungan Hilir, Senayan, ASEAN, Blok A, Haji Nawi, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra.
Selain itu, membatasi jam operasional pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, jarak antar kereta (headway) 30 menit.
Baca juga: Grab dan Gojek Siapkan Sekat Plastik Pembatas Sopir dan Penumpang
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.