Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19

Kompas.com - 07/06/2020, 07:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

“Penyediaan fasilitas parkir disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib memberikan tanda khusus parkir sepeda dan melengkapi penunjuk arah lokasi," bunyi peraturan tersebut.

Perlakuan khusus bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki juga diberlakukan di ruas jalan Ibu Kota selama PSBB transisi.

"Selama nasa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam Pergub tersebut.

Antisipasi gelombang kedua Covid-19 di Jakarta

Tak hanya mengatur protokol kegiatan selama PSBB transisi, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 juga mengatur antisipasi terjadinya gelombang kedua Covid-19.

Oleh karena itu, Anies memastikan bahwa Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta akan rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepada Anies guna mengantisipasi potensi terjadinya gelombang kedua Covid-19.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi dilakukan penghentian sementara pemberlakuan masa transisi," Anies dalam BAB IX peraturan tersebut.

Anies menyusun dua skenario antisipasi gelombang kedua di Ibu Kota. Skenario pertama adalah penerapan PSBB transisi dihentikan di skala lokal, yakni tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi.

Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat di tingkat lokal.

"(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati," kata Anies.

Anies menjelaskan ketentuan yang harus dilakukan apabila PSBB transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal pada Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pertama, wilayah baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten wajib menyiapkan lokasi isolasi atau karantina mandiri.

Setiap wilayah yang berstatus wilayah pengendalian ketat berskala lokal akan dipantau dan diawasi.

Kemudian, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi incident rate atau kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Wilayah tersebut juga harus melakukan screening Covid-19, penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19, serta pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif Covid-19.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com