Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19

Kompas.com - 07/06/2020, 07:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.

Baca juga: APPBI: Semua Mal di Jakarta Beroperasi Mulai 15 Juni 2020

Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.

Ganjil genap berlaku untuk motor

Aturan mengejutkan tertuang dalam Pasal 17 Pergub tersebut di mana sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.

Baca juga: Mal Jakarta Buka 15 Juni, Bioskop, Karaoke, hingga Arena Permainan Anak Belum Beroperasi


Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

"Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.

Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.

Dalam pemaparan PSBB transisi yang disampaikan pada Kamis (4/6/2020), Anies hanya menyampaikan setiap pengendara ojek dan taksi online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengendara yang dikecualikan pada sistem ganjil genap adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI.

Selain itu, Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, dan kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian.

Baca juga: Anies Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Bagaimana Faktanya?

Ketika dikonfirmasi Sabtu (6/6/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum berlaku selama sepekan ke depan walaupun aturan tersebut telah tertuang dalam Pergub.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Dishub perlu mengevaluasi terlebih dahulu kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama sepekan pertama PSBB transisi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.

"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin.

Syafrin menyampaikan, Dishub hingga kini masih mengkaji ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.

"Oh belum (wilayah ganjil-genap), itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta," katanya.

Prioritaskan penggunaan sepeda dan jalan kaki

Dalam Pergub yang kemudian diturunkan lebih rinci dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, Pemprov DKI memprioritaskan penggunaan sepeda dan pejalan kaki sebagai pengendalian mobilitas selama PSBB transisi.

Pemprov DKI bahkan mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda dengan kuota 10 persen dari kapasitas parkir.

Perkantoran dan pusat perbelanjaan juga diminta menyediakan fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

"Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir serta dilengkapi penunjuk arah lokasi," tulis keterangan dalan peraturan yang diteken Kadishub DKI.

Tak hanya perkantoran dan pusat perbelanjaan, penyedia jasa transportasi publik seperti halte Transjakarta, terminal bus, stasiun, pelabuhan, dan bandara juga diminta menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda.

“Penyediaan fasilitas parkir disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib memberikan tanda khusus parkir sepeda dan melengkapi penunjuk arah lokasi," bunyi peraturan tersebut.

Perlakuan khusus bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki juga diberlakukan di ruas jalan Ibu Kota selama PSBB transisi.

"Selama nasa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam Pergub tersebut.

Antisipasi gelombang kedua Covid-19 di Jakarta

Tak hanya mengatur protokol kegiatan selama PSBB transisi, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 juga mengatur antisipasi terjadinya gelombang kedua Covid-19.

Oleh karena itu, Anies memastikan bahwa Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta akan rutin melakukan pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dan melaporkan hasilnya kepada Anies guna mengantisipasi potensi terjadinya gelombang kedua Covid-19.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi dilakukan penghentian sementara pemberlakuan masa transisi," Anies dalam BAB IX peraturan tersebut.

Anies menyusun dua skenario antisipasi gelombang kedua di Ibu Kota. Skenario pertama adalah penerapan PSBB transisi dihentikan di skala lokal, yakni tingkat RW hingga kota/kabupaten administrasi.

Sebagai gantinya, wilayah-wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB transisi akan diberlakukan lagi pengendalian secara ketat di tingkat lokal.

"(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati," kata Anies.

Anies menjelaskan ketentuan yang harus dilakukan apabila PSBB transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal pada Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pertama, wilayah baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten wajib menyiapkan lokasi isolasi atau karantina mandiri.

Setiap wilayah yang berstatus wilayah pengendalian ketat berskala lokal akan dipantau dan diawasi.

Kemudian, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi incident rate atau kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Wilayah tersebut juga harus melakukan screening Covid-19, penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19, serta pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif Covid-19.

Pada aspek sosial, wilayah yang memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak guna mendistribusikan kebutuhan pangan bagi warga miskin dan terdampak.

Selanjutnya, Pemprov DKI berhak memberikan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga yang melanggar ketentuan isolasi atau karantina mandiri di wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Sementara itu, skenario kedua apabila terjadi gelombang kedua Covid-19 adalah penerapan PSBB dihentikan di skala provinsi. Artinya, wilayah DKI Jakarta akan kembali ke masa PSBB awal.

"(Penghentian masa transisi) tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur," tulis Anies dalam peraturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com