JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.
Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19
Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.
Diketahui, sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni lantaran masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kenal Ganjil Genap di Jakarta
Aktivitas publik yang sebelumnya diawasi ketat kini mulai dilonggarkan dan diperbolehkan beroperasi secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
Dalam beleid tersebut, diatur protokol pelaksanaan kegiatan sosial ekonomi selama PSBB transisi.
Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan bagi Motor di Jakarta, Pakar: Siapkan Dulu Transportasi Umum
Oleh karena itu, pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.
Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
Sebelum pandemi Covid-19, sistem ganjil genap hanya diterapkan bagi mobil pribadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.
Kemudian PSBB Jakarta, Pemprov DKI meniadakan sistem ganjil genap. Pemprov DKI mengimbau warga untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari risiko penularan Covid-19. Karena itulah, kebijakan ganjil genap dihapuskan selama PSBB.
"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.