"Jika dilihat dari situasi dan kondisi saat ini sih kurang tepat penerapan ganjil genap. Apalagi di kantor saya saat ini tidak menganjurkan menggunakan moda transportasi umum ke kantor," ujar Ibnu.
Namun, jika aturan itu tetap diberlakukan, Ibnu mengaku akan patuh pada keputusan Pemprov DKI dan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Diketahui, aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020).
Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap.
“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.