JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat wisata kolam renang dan waterpark dilarang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatur fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang bisa beroperasi mulai 5 Juni 2020.
"Mulai tanggal 5 Juni–2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung 50 persen, meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," demikian bunyi aturan dalam SK tersebut.
Sementara itu, tempat rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark baru bisa beroperasi mulai 20 Juni 2020.
"Mulai tanggal 20 Juni–2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark, kawasan Pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang," bunyi aturan dalam SK yang diteken 5 Juni 2020.
SK tersebut juga melarang pengoperasian bar di pusat perbelanjaan atau perhotelan selama PSBB transisi.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi
Saat dikonfirmasi, Cucu menilai bar, waterpark, dan kolam renang berisiko menjadi tempat penularan Covid-19.
"(Bar, waterpark, kolam renang tidak boleh beroperasi) karena risikonya (penularan) termasuk yang tinggi," ungkap Cucu, Minggu (7/6/2020).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata dan rekreasi untuk kembali buka dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.