JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam SK tersebut ditulis enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. Enam protokol tersebut merupakan protokol secara umum di sektor usaha pariwisata.
"1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik," tulis SK tersebut.
Kemudian protokol kedua, wisatawan dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun ke ruang publik dan tempat wisata.
Baca juga: Bar, Waterpark, dan Kolam Renang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi
Protokol ketiga, wisatawan atau pengunjung diminta untuk melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup menggunakan kertas tisu saat batuk dan langsung membuangnya ke tempat sampah.
Bagian keempat, pengunjung juga diminta untuk menjaga kebersihan tangan dengan sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizier.
Kelima, wisatawan diminta untuk menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti hidung, mata, wajah, lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci.
Terakhir, wisatawan diminta tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga memberikan rincian protokol kesehatan untuk beberapa jenis usaha di sektor pariwisata.
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membuka beberapa tempat wisata yang akan dimulai pada 21 Juni mendatang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan