JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam SK tersebut ditulis enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta. Enam protokol tersebut merupakan protokol secara umum di sektor usaha pariwisata.
"1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik," tulis SK tersebut.
Kemudian protokol kedua, wisatawan dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun ke ruang publik dan tempat wisata.
Baca juga: Bar, Waterpark, dan Kolam Renang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi
Protokol ketiga, wisatawan atau pengunjung diminta untuk melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup menggunakan kertas tisu saat batuk dan langsung membuangnya ke tempat sampah.
Bagian keempat, pengunjung juga diminta untuk menjaga kebersihan tangan dengan sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizier.
Kelima, wisatawan diminta untuk menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti hidung, mata, wajah, lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci.
Terakhir, wisatawan diminta tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga memberikan rincian protokol kesehatan untuk beberapa jenis usaha di sektor pariwisata.
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membuka beberapa tempat wisata yang akan dimulai pada 21 Juni mendatang.
Anies memilih melonggarkan beberapa kegiatan ekonomi termasuk di bidang pariwisata di masa perpanjangan PSBB yang dia sebut PSBB transisi.
Adapun untuk kasus Covid-19 di DKI Jakarta, hari ini terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 160 kasus.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Begini Protokol yang Akan Diterapkan Mal Central Park
Dengan penambahan jumlah kasus tersebut, saat ini total kasus positif di DKI Jakarta sudah berjumlah 7.946 kasus sedangkan di hari sebelumnya, Sabtu kasus Covid-19 tercatat sebanyak 7.786 kasus.
Dari jumlah tersebut, 3.140 orang dinyatakan telah sembuh dan 537 orang meninggal dunia. Sedangkan untuk pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit terdata sebanyak 1.445 kasus, dan yang melakukan self isolation di rumah terdata sebanyak 2.794 kasus.
Untuk kasus dalam pemantauan atau ODP, lanjut Ani, sudah menembus angka 17.197 orang. Untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP tercatat sebanyak 11.980 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.