JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang dibukanya kembali sektor pariwisata di DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI membuat surat keputusan (SK) protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Salah satunya, protokol kesehatan yang harus dijalani para pekerja atau karyawan yang bergerak di sektor pariwisata.
Protokol yang berjumlah 13 itu menjabarkan teknis pelaksanaan pencegahan penularan Covid-19 untuk para karyawan agar tidak tertular dari rekan kerja maupun dari wisatawan.
1. Diminta untuk menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja dan selama berada di tempat kerja.
Baca juga: PSBB Transisi, Sektor Pariwisata Diminta Batasi Waktu Kerja dan Tiadakan Lembur
2. Diminta memastikan diri dalam keadaan sehat sebelum bekerja.
Bagi mereka yang mengalami sakit atau mengalami gejala demam, batuk, pilek atau sakit tenggorokan, tidak diperbolehkan masuk bekerja dan diminta segera memeriksakan diri ke fasilias kesehatan.
3. Pekerja yang memiliki gejala Covid-19 wajib untuk melapor pada atasan, menemui dokter dan menjauhi rekan kerja lainnya.
4. Pekerja disarankan untuk memakan makanan bergizi dan seimbang untuk menjaga daya tahan tbuh.
5. Pekerja diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat yang cukup dan berjemur di pagi hari.
Baca juga: Ancol Siapkan Protokol Khusus New Normal Pariwisata
6. Mereka diminta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) setiap hari dengan sesering mungkin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menghindari menyentuh area wajah.
7. Menjaga jarak minimal satu meter dengan pelaku usaha, rekan kerja atau pengunjung.
8. Pekerja diminta untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti ketika selesai bekerja.
9. Pada saat bekerja, diminta untuk menggunakan alat pelindung diri bila diperlukan. Misalnya sarung tangan, pelindung mata dan wajah, terutama petugas yang sering kontak dengan pengunjung.
10. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama. Misalnya alat shalat, alat makan dan lainnya.
11. Pekerja diminta segera membersihkan diri sebelum kontak dengan keluarga di rumah, membersihkan ponsel, kacamata, tas dan barang lainnya dengan disinfektan.
Baca juga: Garut Siapkan Protokol New Normal Pariwisata
12. Membersihkan secara berkala area kerja dan area publik, memeriksa dan memelihara sistem ventilasi dan pendingin udara secara teratur, terutama lift dan toilet.
13. Pekerja diminta untuk menyapa tamu atau wisatawan dengan tidak bersalaman.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuka beberapa tempat wisata yang akan dimulai pada 21 Juni mendatang.
Anies memilih melonggarkan beberapa kegiatan ekonomi termasuk di bidang pariwisata di masa perpanjangan PSBB yang disebut sebagai PSBB transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.