Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Besok ASN DKI Jakarta Mulai Ngantor, Ini Ketentuannya...

Kompas.com - 07/06/2020, 22:07 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6/2020).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020.

Tertulis, surat edaran tersebut berkaitan dengan aturan waktu dan jadwal masuk ASN.

Baca juga: Kembali Masuk Kerja, Ini Langkah ASN Pemprov Jateng Sambut “New Normal”

Surat tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daerah dan unit kerja di perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, tertulis "Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor".

Beberapa pertimbangan bekerja di kantor, di antaranya pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai.

Baca juga: INFOGRAFIK: Protokol Lengkap PSBB Transisi DKI Jakarta

Selain itu, jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja.

Adapun waktu bekerja di kantor juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja.

Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja ditentukan pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB untuk sif pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan untuk sif kedua, pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Bupati Banyumas Wacanakan ASN Wajib Gunakan Sepeda ke Kantor

Untuk hari Jumat, jam kantor berlaku pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk sif pertama dan 09.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk sif kedua dengan jam istirahat yang sama.

Kesehatan ASN juga menjadi pertimbangan. Misalnya ASN yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, dan asma diminta untuk bekerja dari rumah. Begitu juga ibu hamil.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com