JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin (8/6/2020) hari ini.
Sebelumnya, sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) ataupun dirumahkan tiga bulan belakangan ini kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Dibuka, Berikut Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Baca juga: Hari Ini Mau Naik Ojek Online? Simak Protokol Pencegahan Covid-19
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
Simak tips hidup sehat bagi para pekerja yang beraktivitas di luar rumah yang dikutip dari berbagai sumber:
Tips dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
- Pastikan dalam keadaan sehat.
- Gunakan masker.
- Saat naik transportasi umum perhatikan:
* Pakai hand sanitizer saat di dalam moda transportasi atau ketika sudah turun.
* Hindari menyentuh pintu atau pegangan dengan telapak tangan tanpa sarung tangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.