JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap selama sepekan hingga 12 Juni 2020.
Seperti diketahui, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"(Kebijakan) ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Perkantoran Jakarta Dibuka, Berikut Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Dikonfirmasi terpisah pada Sabtu (6/6/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum berlaku selama sepekan ke depan walaupun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Menurut Syafrin, Dishub perlu mengevaluasi terlebih dahulu kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama sepekan pertama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Hari Ini Mau Naik Ojek Online? Simak Protokol Pencegahan Covid-19
Pasalnya, dalam Pergub tersebut, disebutkan sistem ganjil genap akan diterapkan bagi pengendara kendaraan roda empat dan roda dua.
Meskipun demikian, pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
"Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," kata Syafrin.
Syafrin juga menyampaikan Dishub hingga kini masih mengkaji ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
"Oh belum (wilayah ganjil-genap), itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta," ungkap Syafrin.
Baca juga: Anda ke Kantor Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19 di Perjalanan hingga Tempat Kerja
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama masa PSBB, Pemprov DKI mengimbau warga untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari risiko penularan Covid-19. Karena itulah, kebijakan ganjil genap dihapuskan selama PSBB.
"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata ujar Syafrin, Rabu (20/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.