"Ya kalau menurut aku sih harusnya ganjil genap tidak diadakan dahulu ya karena waktunya sekarang tuh tidak tepat. Karena kan motor itu harusnya jadi solusi buat para pekerja sebagai alat transportasi selain mobil dan buat mengurangi penggunaan transportasi massal," kata Hadiyan kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Pria 24 tahun itu menambahkan bahwa penerapan aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk mobil dan motor akan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi massa, seperti transjakarta dan Kereta Listrik (KRL).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan terdapat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 160 kasus pada Minggu (7/6/2020).
Dengan penambahan jumlah kasus tersebut, kata Ani, saat ini total kasus positif di DKI Jakarta sudah berjumlah 7.946 kasus sedangkan pada hari sebelumnya kasus Covid-19 tercatat sebanyak 7.786 kasus.
"Dari jumlah tersebut, 3.140 orang dinyatakan telah sembuh dan 537 orang meninggal dunia," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu.
Pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit terdata sebanyak 1.445 kasus sedangkan yang melakukan self isolation di rumah terdata sebanyak 2.794 kasus.
Baca juga: Senin Besok ASN DKI Jakarta Mulai Ngantor, Ini Ketentuannya...
Sementara untuk kasus dalam pemantauan atau ODP, lanjut Ani, sudah menembus angka 17.197 orang.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP tercatat sebanyak 11.980 kasus.
Penambahan kasus tersebut, lanjut Ani, juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19.
Beberapa lokasi laboratorium satelit Covid-19 di DKI Jakarta itempati di lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April lalu.
Baca selengkapnya di sini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tidak akan menilang pengendara motor yang melanggar sistem ganjil genap selama tidak terpasang rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.
Apabila tidak terpasang rambu penanda, maka pemotor yang melanggar sistem ganjil genap hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial bersala besar.
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.