JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah Covid-19 masih merebak di Indonesia, tak terkecuali Jakarta. Pemerintah masih menetapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Jumlah kasus pun masih terus bertambah. Hingga Minggu (7/6/2020), total ada 7.946 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklaim mulai melandai.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan. Jakarta memasuki masa PSBB transisi.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Salah satu kebijakan yang diubah adalah pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.
Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil genap.
Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.
Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian agar menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.
Baca juga: PSBB Diperpanjang hingga 4 Juni, Ganjil Genap Tetap Ditiadakan
Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.
Kebijakan ganjil genap direncanakan akan diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi.
Kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.