JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah Covid-19 masih merebak di Indonesia, tak terkecuali Jakarta. Pemerintah masih menetapkan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Jumlah kasus pun masih terus bertambah. Hingga Minggu (7/6/2020), total ada 7.946 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklaim mulai melandai.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan. Jakarta memasuki masa PSBB transisi.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Salah satu kebijakan yang diubah adalah pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.
Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Sementara Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil genap.
Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies dalam konferensi pers, 15 Maret 2020.
Pemprov DKI pun mengimbau warga yang terpaksa harus bepergian agar menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dan minim risiko penularan Covid-19.
Baca juga: PSBB Diperpanjang hingga 4 Juni, Ganjil Genap Tetap Ditiadakan
Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan ganjil genap di Ibu Kota terus ditiadakan selama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.
Kebijakan ganjil genap direncanakan akan diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi.
Kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku bagi Mobil dan Motor
Meskipun demikian, kebijakan ganjil genap tak langsung diberlakukan saat PSBB transisi dimulai pada Jumat (5/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB transisi.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Hasil evaluasi akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa," ujar Syafrin, Sabtu lalu.
Baca juga: Sepekan Ini, Sistem Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Belum Diterapkan di Jakarta
Dosen Transportasi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suharto Abdul Majid menyayangkan adanya kebijakan ganjil genap yang juga diberlakukan bagi sepeda motor.
Alasan dia, kebijakan tersebut tidak disertai dengan kesiapan transportasi umum untuk menunjang kebutuhan mobilitas warga, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Majid mengatakan, sepeda motor saat ini menjadi pilihan masyarakat yang paling banyak.
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan bagi Motor di Jakarta, Pakar: Siapkan Dulu Transportasi Umum
Terlebih lagi, pada masa pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat ragu akan keamanan dan protokol kesehatan di transportasi umum.
"Bisa jadi akan menjadi penularan di transportasi umum, itu sebabnya saya bilang siapkan dulu (tranportasi umum dengan protokol kesehatan)," kata Majid, kemarin.
Para pengendara sepeda motor pun memprotes kebijakan tersebut.
Hadiyan, warga Kota Bekasi yang bekerja di daerah Tangerang, Banten, mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat.
Menurut dia, sepeda motor seharusnya jadi solusi bagi para pekerja untuk menghindari transportasi massal di tengah pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap akan membuat masyarakat, termasuk dirinya, beralih menggunakan transportasi massal, seperti transjakarta dan kereta rel listrik (KRL).
Hal itu akan menimbulkan potensi penyebaran Covid-19 semakin besar.
"Tidak mungkin dengan adanya ganjil genap, terus aku tidak kerja. Mau tidak mau aku harus cari akal buat bisa sampai ke kantor, salah satu caranya dengan transportasi umum dan itu aku yakin bakal bahaya banget sih untuk penularan virus Covid-19," ujar Hadiyan.
Dilema serupa dirasakan Ibnu Fandy, warga Kota Bekasi yang setiap harinya bekerja di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ibnu mengatakan, penerapan ganjil genap saat pandemi Covid-19 tidak tepat.
"Apalagi di kantor saya saat ini tidak menganjurkan menggunakan moda transportasi umum ke kantor," kata Ibnu.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta
Bila aturan itu benar-benar diberlakukan, dia terpaksa harus menggunakan transportasi umum dengan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari, Cynthia Lova, Singgih Wiryono, Dean Pahrevi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.