JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sejumlah pelonggaran.
Ada sejumlah pelonggaran yang diberikan, salah satunya terhadap restoran atau rumah makan.
Restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan membuka layanan dine in atau makan di tempat terhitung Senin (8/6/2020) ini.
"Rumah makan juga bisa dimulai 8 Juni. Lagi-lagi harus menerapkan 50 persen dari kapasitas," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers yang ditayangkan oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Restoran hingga Spa Dibatasi
Layanan makan di tempat
Dalam membuka layanan dine in atau makan di tempat, restoran harus menerapkan protokol kesehatan.
Namun, setiap restoran dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.
Larangan itu juga berlaku bagi rumah makan Padang yang biasa menyajikan berbagai jenis lauk dalam satu meja.
"Penyajian makanan dilarang prasmanan. Catatan penyajian RM Padang diubah menjadi non prasmanan," ungkapnya.
Adapun karyawan yang bertugas dalam satu waktu juga hanya boleh setengah dari jumlah hari biasanya.
"Mendorong pembayaran secara cashiess," paparnya.
Baca juga: Anda ke Kantor Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19 di Perjalanan hingga Tempat Kerja
Atur siasat
Aturan tersebut didukung oleh pemilik rumah makan padang di Jakarta.
Manajer Padang Merdeka cabang Kota Tua, Didi Mardiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan prasmanan semenjak adanya aturan tersebut.
“Dari jauh-jauh hari kami juga sudah diinfo bahwa Rumah Makan Padang Merdeka tidak disarankan untuk dihidang dulu sementara sampai waktu tertentu,” ujar Didi pada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.