JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap bakal benar-benar diterapkan jika ada dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub).
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Menurut Anies, ganjil genap diterapkan bila memang perlu pengendalian masyarakat yang keluar rumah.
"Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/6/2020).
Untuk saat ini, Pemprov DKI masih terus mengevaluasi dan melihat data di lapangan terkait masyarakat yang beraktivitas dan bekerja di luar rumah.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies.
Baca juga: Sepekan Ini, Sistem Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Belum Diterapkan di Jakarta
Ia menambahkan, sejak 15 Maret 2020 ganjil genap ditiadakan agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi.
Hal ini supaya mengurangi potensi penularan di kendaraan umum.
"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.