Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal dan Syarat Pengurusan Kartu Kuning Selama PSBB Proporsional di Kota Bekasi

Kompas.com - 08/06/2020, 16:03 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah membuka pelayanan pengurusan kartu kuning mulai Selasa (2/6/2020) lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Pelayanan kartu kuning kembali dibuka setelah lebih dari dua bulan terakhir pelayanan tersebut dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19.

Senin (8/6/2020) pagi tadi bahkan masyarakat berbondong-bondong ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus kartu kuning.

Baca juga: Warga Bekasi Membeludak di Kantor Disnaker, Antre Urus Kartu Kuning sejak Pukul 06.00 WIB

Untuk diketahui, kartu kuning adalah salah satu persyaratan melamar pekerjaan, baik keperluan melamar sebagai PNS maupun ke perusahaan swasta. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.

Kepala Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yartim mengatakan, pelayanan kartu kuning dilakukan sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker saat berada di lingkungan Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

“Tetap dilaksanakan protokol kesehatannya, pakai masker begitu datang, jaga jarak, dan cuci tangan,” kata dia saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Begini Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Ika mengatakan, pelayanan kartu kuning dibuka pada Senin hingga Jumat. Jadwal pelayanan pengurusan kartu kuning dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, kuota pelayanan kartu kuning dibatasi.

“Dari Senin hingga Kamis karena intensitasnya tinggi, kami batasi untuk 200 orang. Sementara untuk Jumat, 180 orang,” ucap Ika.

Ika juga memastikan bahwa stok kartu kuning akan terus ada untuk masyarakat pencari kerja. Sehingga mereka tak perlu khawatir tak kebagian kartu kuning.

Pelayanan kartu kuning tak dikenakan pungutan biaya alias gratis.

“Jangan khawatir enggak kebagian (pelayanan kartu kuning). Kartu kuning Pemkot, kalau daerah yang cetak tidak usah khawatir habis, kalau habis juga akan dicetak lagi,” ujar Ika

Jadwal pelaksanaan pelayaanan pengurusan kartu kuning:

1. Senin-Kamis

- Pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB (75 antrean)

- Pukul 10.15 WIB hingga 12.00 WIB (50 antrean)

- Pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB (Isoma)

- Pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB (75 antrean)

2. Jumat

- Pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB (75 antrean)

- Pukul 10.15 WIB hingga 11.30 WIB (30 antrean)

- Pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB (Isoma)

- Pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB (75 antrean)

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com