Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2020, 19:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki warga ketika hendak keluar atau masuk wilayah Jakarta, Depok, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Kepemilikan SIKM di Jakarta, Depok, dan Bekasi, diberlakukan sampai berakhirnya status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sementara SIKM di Tangerang Selatan diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM

Apa saja syarat membuat SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut panduan soal cara membuat SIKM Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

SIKM Jakarta

SIKM Jakarta harus dimiliki oleh pekerja, pengusaha yang bekerja di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek; pekerja, pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta; atau warga dengan kebutuhan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal.

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?

  1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
  4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  6. Cetak dokumen

SIKM Bekasi

SIKM Kota Bekasi diperuntukkan bagi para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Bekasi atau Jabodetabek dan warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit atau ada kerabat yang meninggal.

SIKM Kota Bekasi dapat diajukan dengan mengisi permohonan secara daring dan melampirkan berkas melalui fitur SIKM di situs web www.bekasikota.go.id, menu "Surat Izin Keluar/Masuk Kota Bekasi".

Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Juga Menggunakan SIKM, Begini Aturannya

Namun, untuk membuat SIKM, pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:

Untuk warga ber-KTP Bekasi:

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat tanggung jawab bermeterai
  • Surat keterangan dari lurah
  • Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
  • Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
  • Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek
  • Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
  • Bagi orang asing, memiliki KTP elektronik tetap

Untuk warga ber-KTP non-Jabodetabek:

  • Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Bekasi
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Kota Bekasi dan diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai daru perusahaan yang ada di Kota Bekasi
  • Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang ada di Kota Bekasi
  • Bagi pemohon yang beralasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Kota Bekasi, melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Bekasi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon bisa mencetaknya sendiri.

SIKM diterbitkan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM Tangerang Selatan

SIKM Tangerang Selatan diperuntukkan bagi setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya harus keluar masuk Tangerang Selatan.

Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com