JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta tutup sementara sejak April 2020 akibat pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, beberapa tenant seperti supermarket, apotek, dan ATM di area mal tetap beroperasi.
Dua bulan berlalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan mal beroperasi kembali setelah diumumkan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, mal di Jakarta diizinkan beroperasi mulai 15 Juni 2020.
Baca juga: Anies Sebut Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Diterapkan bila Kasus Covid-19 Meningkat
Meskipun demikian, tak semua tenant di area mal akan dibuka. Tenant seperti bioskop, tempat permainan anak, dan pusat kebugaran tidak akan beroperasi selama PSBB transisi.
Selain itu, sebagian besar mal di Jakarta akan memangkas jam operasional, yakni beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Persiapan pengelola mal
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat memastikan bahwa semua pusat perbelanjaan di Ibu Kota akan kembali beroperasi mulai 15 Juni dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Mengingat semua pusat belanja juga memiliki moral obligation dan responsibility kepada para tenant, karyawan, dan masyarakat, maka dapat dikatakan semua mal juga akan buka saat tanggal tersebut (15 Juni 2020)," kata Ellen dalam keterangan resminya.
Baca juga: Antrean Panjang di Stasiun Hari Pertama Berkantor, Depok Minta Jakarta Atur Jam Kerja Pegawai
Pengelola mal masih memiliki banyak waktu guna mempersiapkan protokol kesehatan yang nantinya diterapkan saat beroperasi selama PSBB transisi.
Persiapan pertama adalah menyiapkan alat pengukur suhu pada pintu masuk mal untuk memeriksa suhu tubuh karyawan dan pengunjung.
Pengunjung bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius nantinya dilarang masuk ke area mal.
Selanjutnya, karyawan diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti masker dan face shield (pelindung wajah), selama bekerja.
Oleh karena itu, para pemilik tenant diminta membagikan masker dan pelindung wajahkepada karyawannya.
Tak hanya karyawan, pengunjung mal nantinya juga diwajibkan mengenakan masker saat masuk area mal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.