TANGERANG, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air kembali membuka operasionalnya setelah berulang kali melakukan buka-tutup operasional di masa pembatasan perjalanan orang.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air akan membuka operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
"Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, bahwa rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020," ujar Danang dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Uji Coba Pemeriksaan Dokumen secara Digital lewat Aplikasi Travelation
Adapun maskapai berlambang kepala singa ini sudah dua kali membuka dan menutup operasional mereka.
Pertama pada 27 Mei lalu dan penutupan kedua pada 5 Juni lalu.
Danang mengatakan, pembukaan kembali yang rencananya akan dilakukan Rabu besok, berdasarkan pertimbangan kesadaran masyarakat terkait peraturan penerbangan yang baru.
"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara," kata dia.
Untuk itu, lanjut Danang, Lion Group juga meminta calon penumpang untuk memperhatikan beberapa ketentuan agar bisa terbang dengan nyaman dan lancar.
"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan," tutur Danang.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang
Kemudian calon penumpang wajib membawa kartu identitas, menggunakan masker sebelum penerbangan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman atau physical distancing dan menjaga kebersihan.
Begitu juga dengan syarat dokumen perjalan, kata Danang, yang sesuai dengan Surat Edaran baru SE 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," kata dia.
Baca juga: Melihat Persiapan Mal di Jakarta Sebelum Beroperasi pada 15 Juni
Adapun SE 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tersebut tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan orang harus dengan surat tugas atau keperluan tertentu khususnya perjalanan penerbangan komersil.
Dalam surat tersebut tertulis penumpang pesawat atau transportasi umum hanya perlu menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku tujuh hari, dan hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
Bahkan dalam surat tersebut mengatakan bisa menggantikan surat tes PCR dan Rapid Test dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.