Aparat pemerintah dan kelurahan bersama pengurus RT/RW juga memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Sanksi sosial diberikan secara bertahap. Saat pertama kali melanggar protokol kesehatan, warga akan ditegur.
"(Melanggar) kedua kali, dipajang mukanya (di papan pengumuman)," ucap Andre.
Ancaman sanksi sosial itu efektif menumbuhkan kedisiplinan warga.
Baca juga: Ini Daftar 66 RW di Jakarta yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19
Selain sanksi sosial, lanjut Andre, aparat pemerintah juga tentunya menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Contohnya, yang tidak menggunakan masker kan didenda Rp 250.000, langsung transfer ke Bank DKI," tutur dia.
Sebagai satu-satunya kelurahan nihil Covid-19 di daratan Jakarta, Roa Malaka dicanangkan menjadi kampung merdeka Covid-19.
Harapannya, Kelurahan Roa Malaka akan terus bebas dari penyebaran virus sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Baca juga: Anies: Jangan Anggap Jakarta Sudah Aman dari Covid-19, Taati Protokol Kesehatan
Pihak kelurahan dan warga akan terus menjalankan upaya yang telah dilakukan selama ini, meskipun Jakarta memasuki masa PSBB transisi.
Kedua pihak juga akan terus melakukan patroli keamanan guna menjaga kelurahan mereka.
"Kami mencanangkan kampung merdeka tingkat kecamatan di Roa Malaka karena sampai sekarang alhamdulillah masih nol, zero penyebaran Covid-19, tinggal satu-satunya, yang lainnya sudah merah semua," ujar Andre.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.