JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin akan dimintai penjelasannya soal wacana penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal.
DPRD DKI mewanti-wanti agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan secara matang rencana itu.
"Kami panggil Kadishub, ingin tahu alasannya apa, latar belakangnya apa, pertimbangannya apa. Biar ini bisa dijelaskan ke masyarakat, disosialisasikan seandainya memang itu mau diterapkan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Pro Kontra Pekerja Tanggapi Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil di Jakarta
Ia mengagendakan pertemuan dengan Dishub DKI dilaksanakan hari Rabu atau Kamis pekan ini.
Menurut dia, ada dua hal yang perlu diperhatikan Pemprov DKI bila menerapkan sistem ganjil genap baik bagi mobil maupun sepeda motor.
Hal utama yang perlu diketahui, kendaraan pribadi digunakan lantaran dianggap salah satu cara mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Kendaraan roda dua itu kan transpor untuk kalangan menengah ke bawah. Kalau ada gage (ganjil genap) ini kan mungkin secara ekonomi juga berdampak ke mereka. Kemudian concern kesehatannya juga menggunakan kendaraan pribadi relatif lebih aman daripada menggunakan kendaraan umum," kata dia.
Aziz berpendapat, saat ini risiko penularan Covid-19 di kendaraan umum tinggi. Karena itu, sebaiknya kendaraan pribadi tak dibatasi dengan menerapkan sistem ganjil genap.
"Ini kan sangat beresiko buat warga. Saya pikir lebih aman orang naik motorlah daripada naik kendaraan umum. Kalau ini dibatasi saya khawatir orang jadi enggak naik motor tapi naik kendaraan umum. Risikonya malah lebih besar dan justru berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas itu," ujar dia.
Rencana diberlakukannya kembali sistem ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.
Baca juga: Rencana Penerapan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Ditolak Warga
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan ganjil genap bisa diberlakukan saat masa transisi PSBB jika jumlah kasus Covid-19 dan jumlah orang yang bepergian meningkat.
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar Humas Pemprov DKI, Senin kemarin.
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Menurut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, ganjil genap tak akan diberlakukan.
Hal itu juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.
"Peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.