JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sedang kaji rencana perpanjangan masa dispensasi pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) akibat pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan hal itu saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Kini, kata Sambodo, polisi masih menghitung jumlah pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19.
"Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kami perpanjang," ujar Sambodo.
Polisi juga akan menentukan jumlah hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permohonan perpanjangan SIM berdasarkan data jumlah pemohon dan kapasitas produksi SIM harian.
Baca juga: Ini 12 Lokasi Perpanjangan SIM di Jadetabek
"Artinya kan selama tiga bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kami berapa. Nanti kan bisa kami hitung berapa hari untuk menyelesaikan itu. Setelah dihitung baru kami ajukan untuk perpanjangan dispensasi," ujar Sambodo.
Polri telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlaku SIM mereka habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM yang dalam periode itu masa berlaku SIM mereka habis dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Kini, polisi telah membuka layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya serta lima unit mobil keliling. Lokasi lima unit mobil SIM keliling tersebut yakni dua mobil di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Setelah Pemohon Perpanjangan SIM Membeludak di Sejumlah Kantor Satpas di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.