JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menerapkan ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, jika kebijakan ini diberlakukan maka sangat berisiko buat warga. Sebab sebagian besar harus naik kendaraan umum yang cukup rentan tertular Covid-19.
"Kita berharap seperti yang sekarang ini lah kan gage enggak diterapkan, masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak sehingga kendaran umum tidak berdesak-desakan," ucap Aziz saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Aziz menuturkan, selama masa transisi warga sebaiknya dibebaskan untuk naik kendaraan pribad. Hal ini lebih baik daripada mempertaruhkan risiko kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI Akan Panggil Kadishub Bahas Wacana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi
"Ini kan sangat berisiko buat warga, saya pikir ya lebih aman orang naik motor lah daripada naik kendaraan umum. Kalau ini dibatasi saya khawatir orang jadi enggak naik motor tapi naik kendaraan umum. Risikonya malah lebih besar dan justru berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas itu," jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebutkan banyak masyarakat belum sadar mengenai protokol kesehatan di transportasi umum.
Sementara Pemprov DKI, kata dia, juga memiliki kemampuan yang terbatas untuk mengawasi.
"Pemda juga punya keterbatasan untuk menerapkan hukuman-hukuman lah ya untuk kasih konsekuensi. Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang menyosialisasikan, orang yang mengontrolnya. Saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu. Jadi memang dari sisi kebijakan harus melihat kemampuan juga. Kalau memang kita punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol ya silakan-silakan saja tapi kenyataannya kan tidak," tutur Aziz.
Baca juga: Pro Kontra Pekerja Tanggapi Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil di Jakarta
Sebelumnya, wacana kembali diberlakukannya ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan