JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai dengan prapendaftaran pada Kamis (11/6/2020) lusa.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran.
Calon siswa yang tidak melakukan prapendaftaran tidak bisa mengikuti PPDB tahun 2020.
"Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a (daftar enam kategori calon siswa) yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB," demikian bunyi SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya
Apa saja kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran? Berikut daftarnya.
Baca juga: Ini Pelaksanaan Prapendaftaran PPDB 2020 SD-SMK Negeri di DKI Jakarta
Menurut ketentuan SK tersebut, prapendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Calon peserta didik baru atau orangtua/wali harus memasukkan data calon siswa dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan ke situs web tersebut saat melakukan prapendaftaran.
Prapendaftaran akan dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.