Berbagai onderdil sepeda yang tampak mulai berkarat terpaksa ia ganti agar anaknya bisa gowes keliling kampung bersama teman-temannya.
"Ya enggaak apa-apalah, dari pada dia main handphone terus. Ini bisa olahraga dikit," ujar Rusdi.
Pemprov DKI kini sedang mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi warga. Pengguna sepeda bahkan diprioritaskan di semua ruas jalanan.
Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini
Hal itu ditetapkan dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk janak yang mudah dijangkau," bunyi pergub yang diteken Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) lalu itu.
Untuk mendukung aturan tersebut, Pemprov DKI akan meningkatkan jalur sepeda yang sudah ada serta penyediaan lahan parkir.
Pemprov DKI juga mewajibkan penyediaan lahan parkir sepeda di arena perkantoran, perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.
Penyediaan area parkir sepeda di perkantoran dan perbelanjaan ditetapkan 10 persen dari kapasitas lahan parkir yang ada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan