BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, ojek online (ojol) diperbolehkan lagi untuk mengangkut penumpang di Kota Bekasi.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut disamakan dengan DKI Jakarta lantaran daerahnya berbatasan.
“Sama dengan DKI, perilaku sama daerahnya mitra. DKI sudah ya sudah, kalau DKI boleh kenapa kami tidak. Kan bagian dari wilayah kemitraan apa yang musti berbeda,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Cerita Penumpang Ojol Bawa Helm Sendiri Saat PSBB Transisi
Namun, dia tetap mengingatkan ojek online untuk tetap harus menaati protokol pencegahan Covid-19 saat berkendara.
Para pengemudi dan penumpang harus menggunakan masker. Pengemudi siapkan hand sanitizer dan menjaga kebersihan perlengkapannya.
Saat ini Kota Bekasi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
PSBB proporsional itu berlaku hingga 2 Juli 2020.
Baca juga: Masuk PSBB Proporsional, 16 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Berikut Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.