Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online

Kompas.com - 09/06/2020, 19:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 masih diuji publik.

Dalam draf PKPU itu membahas mengenai tidak adanya kampanye terbuka dan diwacanakan diganti dengan cara daring atau online bagi para calon kepala daerah.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota jika nantinya ketetapan kampanye dilakukan secara online.

Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu dengan bergabung dalam kegiatan kampanye online calon kepala daerah itu.

Baca juga: KPU Tangsel Masih Tunggu Aturan Kampanye Pilkada 2020

"Nanti kita masuk ke aplikasi video conference (calon wali kota dan wakil wali kota). Misal zoom, kita akan melakukan pengawasan," kata Acep saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Namun, saat ini Bawaslu Tangsel sendiri masih menunggu aturan yang pasti dari KPU mengenai mekanisme kampanye online.

"Untuk mekanismenya kampanye daring ada di KPU. Kita juga belum tahu akun pasangan calon. Nanti calon akan memberikan jadwal (kampanye) ke Bawaslu ke KPU," ucapnya.

Bawaslu juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan jika adanya kampanye terbuka secara langsung yang tersembunyi.

"Jika kampanye senyap-senyap kan kita ada pasukan seperti Panwascam dan pengawas TPS. Saat ini berjalan juga," kata Acep.

Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat mengenai aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) sedang diuji KPU Pusat dengan pemerhati pemilu.

Salah satu aturan yang diuji adalah tentang larangan kampanye terbuka hingga sosialisasi tatap muka.

"Untuk tahapan sudah selesai. Ini yang lagi digodok peraturan KPU bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Kami masih menunggu itu," ucap Bambang, Selasa (9/6/2020).

Jika kampanye tatap muka dilarang, bentuk kampanye yang bisa dilakukan para calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan adalah kampanye secara online.

Baca juga: Dana Pengawasan Bawaslu Tangsel untuk Pilkada 2020 Dipangkas Rp 1 Miliar

Kampanye secara online tidak punya peluang menularkan Covid-19.

"Untuk itu (kampanye) boleh kalau online, agar kegiatan pilkada tidak menjadi kluster baru," katanya.

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September mendatang. Penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada 15 Juni ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com