JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan alasan sulit mengawasi aktivitas pulang dan pergi karyawan perusahaan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya adalah ketika berada di transportasi umum seperti KRL.
Pasalnya, jumlah petugas pengawasan tidak terlalu banyak. Menurut Andri, jumlah petugas hanya 58 orang, sedangkan perusahaan di DKI sebanyak 77.000.
"Ya kan susah. Sebenarnya enggak susah juga sih, cuma kan pasukan kita ada 58 pengawas tambah staf lain. Nah jumlah perusahaan di DKI ada 77.000 sekian," ucap Andri saat dihubungi, Selasa (9/6/2020) malam.
Baca juga: Antrean Panjang di Stasiun Hari Pertama Berkantor, Depok Minta Jakarta Atur Jam Kerja Pegawai
Ia mengaku, para petugas memiliki tugas pokok untuk mengawasi perusahaan atau perkantoran yang sudah beroperasi, namun belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Petugas sudah mulai bergerak sejak Senin (8/6/2020), untuk mengawai perkantoran yang beroperasi.
"Tim internal kita sudah mulai bergerak tadi. Lalu kita sudah membentuk tim gabungan yang dikoordinir oleh Satpol PP terdiri dari Satpol PP, Disnaker, Dinas PPUKM, Dinas Pariwista termasuk Dishub. Tim gabungan itu baik yang berada di tingkat dinas maupun sudin," kata dia.
Andri meminta masyarakat taat dan mengatur jam pergi serta pulang kerja agar tidak menumpuk di stasiun dan kereta.
Baca juga: Mengintip Kecanggihan Helm Pintar Petugas Bandara Soekarno-Hatta Seharga Rp 95 Juta
"Kalau masyarakat itu taat, ya Insya Allah gitu. Cuma kan agak susah untuk mengawasi mana yang jam sekian, mana yang jam sekian. Yang bisa kita awasi di perusahaan tersebut ada 100 (karyawan), ya otomatis dia harus ada 50," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku akan mengusulkan pengaturan jam kerja pegawai kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sehubungan dengan melonjaknya pergerakan warga serta okupansi angkutan umum dari Depok menuju Jakarta seiring dengan dibukanya secara terbatas kegiatan perkantoran di Ibu Kota, Senin kemarin.
“Kami akan mengusulkan kepada Pemerintah dan Pemerintah DKI Jakarta, untuk melakukan pengaturan jam kerja pegawai, baik pegawai pemerintah maupun swasta, melalui pembagian shift dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk,” jelas Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/6/2020) malam.
Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar di Jakarta Positif Covid-19, Kekhawatiran Muncul Klaster Baru
DKI telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diatur jam kerja PNS sebagai berikut :
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, sebagian PNS mendapat jadwal masuk pada pukul 7.00 dan pulang pukul 15.30 (dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB).
Sebagian lagi masuk mulai pukul 09.00 hingga 17.30 (waktu istirahat pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB).