JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020), memusnahkan barang bukti dari 273 perkara yang sudah ditangani. Perkara-perkara itu merupakan perkara narkoba dan pidana.
Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya metamfetamina jumlah 3 kg, heroin jumlah 9,44 gram, tablet ekstasi jumlah 141,3 gram, ganja jumlah 6,9 kg, tembakau gorila jumlah 83,7 gram,” kata Nawawi.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya
Selain itu ada senjata api 17 pucuk, senjata tam 20 buah, handphone 220 unit, uang palsu sebanyak 2.000 lembar dalam bentuna ringgit Brunai Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang dollar Singapura pecahan 10.000.
“Metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla, dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata dia.
Kegiatan tersebut, lanjut Nawawi, dilakukan sebagai upaya transparansi Kejaksaan dalam menangani sebuah perkara dan mendukung program pemerintah dalam meminimalisir maraknya peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.