TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Indonesia wajib memiliki test PCR dengan hasil negatif.
Jika tidak, penumpang tersebut harus melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia dan harus siap dikarantina hingga tes keluar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang di masa adaptasi kebiasan baru.
"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Melonggar, Kini Tersisa Dua Check Point di Bandara Soetta
Namun kewajiban test PCR tersebut dkecualikan untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR dan bisa menggantikan dengan rapid test.
Apabila tak ada fasilitas PCR maupun rapid test, penumpang dari luar negeri tersebut juga bisa menunjukan surat keterangan sehat.
Surat tersebut menerangkan penumpang bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau otoritas kesehatan di negara tersebut.
Bagi mereka yang tidak di lingkup pengecualian tersebut diwajibkan untuk melakukan test PCR.
Penumpang tanpa test PCR diminta menunggu hasil tes dengan dikarantina di penginapan yang sudah memiliki sertifikasi penyelenggara akomodasi dari Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.