f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Baca juga: Khawatir Pandemi Covid-19, Para Orangtua Menunda Memasukkan Anak ke TK
Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
2. Pengajuan cetak PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.