JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam SK ini dijelaskan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).
"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aktivitas Belajar di Sekolah Juli 2020, Orangtua Khawatir Anak Tertular Covid-19
Berikut tahapan serta persyaratan PPDB tahun 2020:
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Baca juga: Khawatir Pandemi Covid-19, Para Orangtua Menunda Memasukkan Anak ke TK
Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
2. Pengajuan cetak PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan: CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.
Baca juga: Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
5. Lapor diri daring.
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.