JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator ojek online, Grab, memperbolehkan mitra pengemudi dan penumpang untuk membatalkan pesanan apabila salah satu dari kedua belah pihak tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, aplikator tidak menerapkan denda bagi kedua belah pihak yang membatalkan pesanan.
"Jika salah satu pihak tidak menggunakan masker, (pembatalan) dengan memilih pengemudi/penumpang tidak memakai masker sebagai alasan pembatalan. Dengan alasan tersebut, kami tidak akan memberikan denda kepada salah satu pihak yang melaporkan," kata Neneng dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Hari Ini Mau Naik Ojek Online? Simak Protokol Pencegahan Covid-19
Pedoman serupa juga diterapkan Gojek. SVP Transport Marketing Gojek Monita Moerdani mengatakan, penumpang atau pengemudi dapat membatalkan pesanan dengan menuliskan alasan salah satu pihak tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kedua belah pihak (pengemudi dan penumpang) bisa membatalkan pesanan apabila salah satu tidak mematuhi protokol kesehatan dan bisa melaporkan di aplikasi," ujar Monita.
Kedua aplikator ojek online tersebut telah mewajibkan penumpang membawa helm sendiri dan mengenakan masker.
Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang
Sedangkan, bagi pengemudi, diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan menyemprot kendaraan menggunakan cairan disinfektan minimal sekali dalam seminggu.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Selama PSBB transisi, ojek online maupun konvensional di wilayah Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.