JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di perbatasan Jakarta.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan.
"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) malam.
Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM
Syafrin menuturkan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta.
Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf, silakan putar balik," jelasnya.
Para petugas, kata dia, sudah disosialisasikan soal hal ini. Maka, warga Bodetabek tak perlu mengurus SIKM untuk masuk ke Jakarta.
"Begitu melintasi pos, dia cukup tunjukkan ini (e-KTP)," kata dia.
Baca juga: Kadishub: Penumpang di Bandara Soetta yang Mau Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM
Berikut daftar pos pemeriksaan tersebut:
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Jalan Husein Sastranegara
- Jalan Kukusan Raya
- Jalan Pemuda I
- Jalan Tanah Baru