Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19.
Begitu juga dengan kebijakan wilayah yang berbeda-beda. Febri mengatakan, empat daerah mewajibkan persyaratan tes PCR, seperti Tanjung Pandan, Denpasar, Padang, dan Balikpapan.
Untuk itu, Bandara Soekarno-Hatta mengimbau penumpang dengan tujuan empat daerah tersebut untuk menggunakan tes PCR, bukan rapid test.
"Kami sudah mengimbau kepada penumpang tujuan Padang, Bali (Denpasar), Balikpapan, Tanjung Pandan. Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," tutur dia.
Imbauan tersebut menyusul adanya dua penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Minangkabau yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab test saat tiba di Sumatera Barat pada 3 Juni 2020.
Dua penumpang tersebut bisa terbang dari Bandara Soekarno-Hatta karena mempunyai hasil nonreaktif rapid test.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.