TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Cipeucang di kawasan Tangerang Selatan, resmi beroperasi pada 21 Juni 2012, hampir sewindu usianya.
Menjelang ulangtahun ke-8, TPA Cipeucang memberikan hadiah kepada masyarakat Tangerang Selatan dengan jebolnya turap TPA Cipeucang pada Jumat (22/05/2020) yang ternyata bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, turap juga pernah jebol pada 26 April 2019.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan ketika peresmian TPA delapan tahun lalu, Dudung E. Diredja, mulai beroperasinya TPA Cipeucang adalah langkah awal dalam penanganan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan.
TPA berdiri di atas lahan 2,4 hektar dan akan terus dikembangkan sampai 10 hektar.
Menurut Dudung, sistem pengelolaan sampah di TPA Cipeucang menggunakan teknologi tinggi yang ramah lingkungan. Hal itu disampaikan Dudung saat sosialisasi kepada warga sekitar.
Saat peresmian, Ketua DPRD ketika itu, Bambang P Rachmadi menyampaikan, TPA Cipeucang dapat menjawab pertanyaan masyarakat Tangerang Selatan terhadap persoalan sampahnya.
Sejumlah pejabat Kota Tangerang Selatan yang hadir dalam peresmian antara lain Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Chaerul Soleh, Kepala BAPPEDA Dendi Priyandana, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Retno Prawati, serta Wakil Ketua I DPRD Ruhamaben dan sejumlah anggota Komisi IV Bidang Pembangunan.
Namun, delapan tahun kemudian, di akhir Mei, tepatnya Minggu 30 Mei 2020, bau sampah TPA Cipeucang semerbak tercium sampai ke area BSD (Bumi Serpong Damai), area Cilenggang dan sekitarnya, jauh menembus batas-batas wilayah.
Tidak dapat diterima akal sehat dan logika sama sekali, pemilihan dan persetujuan lokasi TPA berada tepat di pinggir Sungai Cisadane. Nyaris tidak ada jarak antara bibir sungai dengan tepi TPA.
Pengertian TPA seharusnya adalah tempat pemrosesan akhir. Yang terjadi adalah tempat pembuangan akhir. Dengan jebolnya turap TPA Cipeucang, tempat pembuangan akhirnya adalah ke sungai.
Penentuan, pemilihan dan persetujuan tempat pembuangan akhir di tepi sungai adalah kejahatan terhadap lingkungan hidup dan pengabaian kemanusiaan. It is crime against humanity and environment!
Pelecehan intelektual masyarakat luas, pembodohan dan penyesatan!
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah membodohi dan melecehkan intelektual masyarakat kota yang bertajuk “Cerdas, Modern dan Relijius” ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.