JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta dimulai pada Kamis (9/6/2020) ini dengan pra-pendaftaran.
Ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan pra-pendaftaran secara online agar bisa mengikuti PPDB, selengkapnya baca di sini.
Untuk mengaktivasi akun PPDB Jakarta pada pra-pendaftaran, ada beberapa tahap yang harus dilakukan calon siswa, yakni:
- Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli, berupa akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
- Mengakses situs PPDB online di ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
- Mengisi formulir secara online.
- Mengunggah berkas persyaratan.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
- Setelah memperoleh token, aktivasi akun/PIN dan lanjutkan dengan proses pendaftaran.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Lusa, Simak Ketentuannya
Untuk calon siswa domisili dan asal sekolah Jakarta
Pengajuan cetak PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mengakses ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
- Mengisi formulir secara daring.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
- Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan fase pendaftaran.
Baca juga: Berikut Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020 secara Online
Aktivasi PIN/token
Calon peserta didik baru/orangtua/wali yang telah memiliki PIN atau token dapat melanjutkan tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran sebagai berikut:
- Mengakses ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token.
- Mengganti PIN/token dengan password.
- Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan fase pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.