JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.
Baca juga: Polisi Siapkan 6 Titik SIM Keliling di Daan Mogot dan Taman Mini
Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi:
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.
Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online. Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.
Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Pemilik SIM selanjutnya melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Langkah selanjutnya adalah mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.