BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, memintanya untuk mengkaji ulang kebijakan berkait diperbolehkannya tempat hiburan di Kota Bekasi kembali beroperasi.
Menurut Rahmat, Emil khawatir jika seluruh tempat hiburan dibuka akan terjadi lonjakan kasus baru terkait Covid-19 di Kota Bekasi.
Adapun pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional atau adaptasi new normal, Pemkot Bekasi memperbolehkan rumah karaoke, panti pijat, spa, hingga bioskop untuk beroperasi.
Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test
"Betul Pak Gubernur menyampaikan kepada Wali Kota, tolong ditinjau kembali, dipertimbangkan kembali (beroperasi tempat hiburan). Pak Gubernur sudah me-warning sudah mengingatkan," ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (11/6/2020).
Pria yang akrab disapa Pepen mengaku tak berkeberatan terhadap pesan Emil mengenai permintaan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Enggak apa-apa, pemimpin yang baik. Bapak pernah bilang ke Pak Guburnur kalau ada apa-apa diingatkan, tapi kita juga yang preventif dong. Kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan, nah itu," ujarnya.
Namun, kata Pepen, permintaan Emil itu tak membuat kebijakannya berhenti. Sebab tempat hiburan tersebut akan tetap beroperasi.
Baca juga: Tempat Karaoke hingga Spa Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Nilai Pemkot Bekasi Tergesa-gesa
Pepen mengatakan, pemintaan Emil menjadi masukan baginya untuk benar-benar memastikan bahwa tempat hiburan dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik.
Mulai dari memeriksa karyawannya dengan rapid test, mewajibkan pengunjung pakai masker, menjaga physical distanting, dan memastikan kesehatan pengunjung.
"Ya tetap berjalan yang kurang kita perbaiki. Kalau Pak Gubernur takut ada seperti di Korea, ya supaya tidak terjadi seperti di Korea makanya di-rapid, di-swab, masker, physical distance, disinfektan dan hal- hal di luar dari itu diingatkan," ujar Pepen.
"Seperti kemarin Pak Wakil ninjau kurang a kurang b kita ingatkan ada tim ceklis kurang diingatkan lagi, dua hari lagi masih kurang diingatkan lagi, yang keempat kali bikin surat peringatan baru yang kelima kali beri peringatan keras," lanjutnya.
Ia menjelaskan, alasannya memperbolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama tiga bulan ini menurun.
Baca juga: Tempat Spa hingga Karaoke Diperbolehkan Beroperasi, Pemkot Bekasi Kejar Target PAD?
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa dimana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan Wali Kota, Bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah) Kota Bekasi itu udah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," kata Rahmat.
Rahmat berharap dengan diperbolehkannya tempat hiburan beroperasi bisa menstabilkan PAD Kota Bekasi.
Adapun saat ini tercatat ada 332 pasien positif Covid-19 secara kumulatif di Kota Bekasi per Kamis (11/6/2020) ini.
Sementara, berdasarkan situs web resmi Pemkot Bekasi, corona.bekasikota.go.id diketahui terdapat 13 pasien positif yang masih dirawat dan 286 pasien dinyatakan sembuh dari paparan virus dengan nama resmi SARS-CoV-2.
Kemudian juga diumumkan bahwa saat ini ada 180 pasien suspect yang meninggal dunia serta 33 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.