JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020.
Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal aturan keluar masuk Jakarta, termasuk soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk Anda yang masih bingung mengenai aturan keluar masuk Jakarta pada masa transisi, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.
Apakah pengendara sepeda motor boleh berboncengan pada masa transisi?
Boleh. Pengendara sepeda motor yang keluar masuk wilayah Jakarta maupun berkendara di dalam kota diperbolehkan berboncengan.
Jumlah maksimal penumpang yang dapat diangkut sepeda motor adalah dua orang.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: PSBB Transisi, Kendaraan Pribadi Boleh Angkut Penumpang Penuh asal Satu Keluarga
Berdasarkan SK tersebut, ojek (baik ojek online maupun ojek pangkalan) juga sudah diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni lalu.
Namun, pengemudi ojek wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer, dan mendisinfeksi sepeda motornya setiap selesai mengangkut penumpang.
Khusus untuk ojek online, pengemudi wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni
Bagaimana dengan mobil pribadi? Apakah penumpang yang diangkut boleh sesuai jumlah kursi?
Berdasarkan SK Kadishub tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan maksimal dua orang per baris kursi.
Aturan itu dikecualikan jika penumpang berdomisili di alamat yang sama. Artinya, setiap kursi boleh diisi oleh penumpang asalkan seluruh penumpang satu alamat.
Hal tersebut pernah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," kata Anies, Kamis (4/6/2020).
Bagaimana dengan pemberlakuan SIKM? Apakah ada pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI?
Tidak ada. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.
Bagaimana dengan penumpang pesawat? Bukankah penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi memerlukan SIKM?
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta memang tak lagi mengharuskan kepemilikan dokumen tertentu, termasuk SIKM.
Namun, saat kedatangan atau tiba di Bandara Soetta, penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM, sesuai kebijakan Pemprov DKI.
"Ini kewenangan dari Pemprov, kami selalu berkoordinasi. (Diperiksa SIKM) kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar Febri, kemarin.
Baca juga: Kadishub: Penumpang di Bandara Soetta yang Mau Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM
Hal yang sama juga disampaikan Syafrin. Dia menjelaskan, SIKM hanya diperiksa bagi penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta.
"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura). Kami akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kami lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya. Tentu kami akan waspada," ucapnya.
Tak berlaku untuk warga Bodetabek
Namun, aturan kepemilikan SIKM tidak berlaku untuk warga ber-KTP Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta.
Baca juga: Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP
Petugas di pos pemeriksaan nantinya akan mempersilakan warga ber-KTP Bodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kami tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," kata Syafrin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Jimmy Ramadhan Azhari, Singgih Wiryono, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.