Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan dakwaan dalam siaran langsung PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
JPU mengatakan, Ronny dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah Saya Juga Miris
JPU menuntut Ronny atas Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Adapun dalam fakta persidangan yang disebutkan JPU, pada 9 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya terhadap terdakwa lain yakni Rahmat Kadir Mahulette.
Waktu itu Rahmat meminjam motor Ronny untuk mengamati jalur keluar masuk kediaman Novel yang ada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Keesokan harinya, Rahmat kembali menggunakan sepeda motor Ronny mengamati rute yang akan dia jadikan sebagai akses keluar masuk dari rumah Novel.
Lalu, di hari kejadian, Ronny diminta Rahmat yang membawa cairan asam sulfat atau H2SO4 ke kediaman Novel.
Awalnya, Ronny belum mengetahui tujuan Rahmat. Mereka kemudian berhenti di dekat Masjid Al Ihsan tempat Novel shalat subuh tepatnya di belakang sebuah mobil yang terparkir.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.