JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 30 Juni.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM bertujuan mengurai kepadatan pemohon di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan masa dispensasi karena panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Pada Selasa (2/6/2020), terlihat lonjakan pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satpas, salah satunya di Jakarta Timur.
Akibatnya, antrean pemohon sempat mengular hingga ke luar kantor Satpas.
Operasikan mobil SIM keliling
Selain memperpanjang masa dispensasi, polisi juga mengoperasikan enam unit mobil SIM keliling untuk mengurangi kepadatan di Satpas.
Baca juga: Polisi Siapkan 6 Titik SIM Keliling di Daan Mogot dan Taman Mini
Tiga mobil dioperasikan di TMII, Jakarta Timur dan tiga mobil di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, gerai SIM di pusat perbelanjaan di wilayah Jadetabek akan dibuka setelah mal tersebut beroperasi pada kenormalan baru (new normal).
Layanan pada gerai SIM pada new normal akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker dan physical distancing atau saling menjaga jarak antar pengunjung.
Pembatasan kuota pemohon harian
Polisi juga memberlakukan pembatasan kuota pemohon harian pada layanan perpanjangan SIM di kantor Satpas dan mobil SIM keliling.
Pembatasan kuota pengunjung harian di kantor Satpas disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Baca juga: Masa Dispensasi SIM Diperpanjang, Berapa Biaya Perpanjangannya?
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antar pengunjung untuk meminimalkan penularan virus corona.
Contohnya, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600-800 orang per hari.
Sedangkan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100-150 orang per hari karena kapasitas ruang tunggu yang lebih kecil dibanding kantor Satpas Jakarta Barat.
Sementara itu, kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling adalah 150-200 orang per hari.
Bagaimana cara memperpanjang SIM?
Pemilik SIM A dan C dapat melakukan perpanjangan secara offline maupun online.
Apabila memilih offline, maka pemohon perpanjangan SIM perlu mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau layanan mobil SIM keliling.
Warga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau layanan mobil SIM keliling mana saja, tidak harus sesuai domisili.
"Di mana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Apabila memilih online, maka pemohon dapat mengunjumgi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
Kemudian, pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan. Pemilik SIM selanjutnya mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM.
Lalu, menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Pemilik SIM selanjutnya diwajibkan melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon perpanjangan SIM selanjutnya mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Para pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni kartu identitas, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
Terakhir, pemohon melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru di kantor Satpas atau layanan mobil SIM keliling.
Berapa biaya perpanjangan SIM?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan pun berbeda.
Berikut biaya PNPB perpanjangan SIM seperti dikutip dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi,
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM online adalah biaya administrasi senilai Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.