JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau pengelola pusat perbelanjaan agar tidak menggelar kegiatan publik ketika mal sudah kembali beroperasi pada 15 Juni, 2020 mendatang.
Kegiatan publik yang dimaksud antara lain acara musik, ataupun pergelaran lainnya yang biasa diselenggarakan di pelataran mal.
"Nanti, belum dulu. Kalau sudah biasa lagi akan diizinkan. Sekarang belum," ujar Marullah saat memantau persiapan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Marullah mengatakan, larangan tersebut digalakkan demi mencegah kerumunan orang banyak dan melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Baca juga: Pemkot Jaksel Pastikan Pengunjung Mal yang Tidak Pakai Masker Akan Kena Denda
Berkait hal ini, Marullah mengaku belum bisa memastikan kapan larangan tersebut akan berakhir.
Tidak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat yang akan berkunjung ke mal untuk selalu mengenakan masker dan menjaga jarak antrean yang sudah ditentukan.
Jika tidak, Satpol PP dan petugas gabungan setempat akan memberikan denda administrasi.
"Sanksi berupa denda dengan angka tertentu. Kalau pengunjung yang tidak mentaati peraturan, misalkan tidak menggunakan masker ada denda Rp 250.000, kemudian ada juga (denda) kerja sosial," kata dia.
Baca juga: Anies Ancam Tutup Mal jika Tidak Patuhi Aturan Jumlah Pengunjung
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.
Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.