TANGERANG, KOMPAS.com - Beragam peraturan perjalanan orang dengan pesawat udara selama masa pandemi Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Salah satunya terkait cara penanganan terhadap penumpang yang memiliki gejala Covid-19 saat penerbangan berlangsung.
Cara penanganan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 butir 5 huruf b poin keempat, terkait penanganan penumpang dengan gejala Covid-19 saat pesawat mengudara.
Baca juga: Penelitian Beberkan Cara Virus Corona Menyebar dalam Pesawat
"Penumpang yang terindikasi harus dipastikan menggunakan masker," tulis surat tersebut.
Setelah dipastikan menggunakan masker, langkah selanjutnya adalah penumpang yang terindikasi harus diisolasi di area karantina di dalam pesawat yang sudah disiapkan dengan beragam ketentuan.
Ketentuan pertama, awak kabin senior memberikan instruksi dan menugaskan awak kabin lainnya untuk menyediakan layanan penerbangan yang diperlukan khusus di area karantina.
Baca juga: PT MRT Jakarta Sediakan Ruang Isolasi untuk Penumpang yang Diduga Terpapar Covid-19
"Anggota awak kabin ini sebaiknya adalah orang yang sudah melakukan kontak dengan terindikasi," tulis surat tersebut.
Awak kabin yang ditugaskan juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dan face shield dan harus mengurangi kontak dekat dengan awak kabin yang lain atau penumpang lainnya.
Setelah itu, sirkulasi pendingin udara untuk penumpang terindikasi harus dimatikan agar tidak menjadi sarana penyebaran droplet.
Kemudian, penumpang terindikasi akan dikumpulkan bersama orang-orang yang merupakan teman bepergiannya dan dimasukan ke dalam area karantina.
Baca juga: Risiko Penyebaran Corona Dalam Pesawat, Bagaimana Menguranginya?
Dalam huruf c poin 5 disebutkan, setelah pesawat mendarat, awak kabin harus menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara setempat dan memisahkan jalur kedatangan dengan penumpang lain.
"Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala Covid-10, harus menggunakan APD," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.