JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pembukaan mal pada 15 Juni 2020, manajemen Puri Indah Mall memasang alat face recognition di akses pintu masuk mal.
Pemasangan alat tersebut bertujuan untuk mendekteksi suhu tubuh pengunjung yang hendak masuk mal, sekaligus mendeteksi penggunaan masker.
"Iya betul, sekarang sudah dipasang, alatnya mengecek suhu tubuh dan (penggunaan) masker. Jadi kalau misalnya di depan alat tidak pakai masker, alat ini akan mengeluarkan notifikasi atau alarm," kata Marketing Communication Puri Indah Mall Hendri Priatna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Ketika alat ini dioperasikan, pengunjung lebih dulu diminta berdiri selama beberapa detik di depan face recognition.
Baca juga: Mal Kembali Buka 15 Juni, Wali Kota Jaksel: PSBB Belum Selesai, Jangan Hura-hura Dulu
Pandangan mata dan kepala harus searah dengan layar face recognition.
Setelah beberapa saat akan muncul keterangan suhu tubuh dan notifikasi apakah pengunjung memakai masker atau tidak.
"Kalau tidak pakai masker ada alert-nya," kata Hendri.
Selain didukung alat canggih ini, petugas sekuriti tetap akan berjaga di setiap pintu masuk.
Kini face recognition dipasang di pintu timur. Namun, rencananya alat yang sama akan dipasang di seluruh pintu masuk Puri Indah Mall.
Baca juga: Mulai Beroperasi 15 Juni, Mal di Jakarta Dilarang Gelar Kegiatan Publik
"Di pintu utama kami, cuma ini kan baru satu yang dipasang di pintu timur. Nanti rencananya pintu utama kami kan ada di barat dan timur itu yang akan dipasang," ujar Hendri.
Sejauh ini pihak Puri Indah Mall juga telah mempersiapkan berbagai cara dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, menjaga jarak antarpengunjug, bergantian masuk ke toilet, naik eskalator dengan jarak beda satu anak tangga, dan sebagainya.
Itu semua dilakukan guna mempersiapkan pembukaan mal secara bertahap di masa transisi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan mal beroperasi kembali setelah diumumkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020, mal di Jakarta diizinkan beroperasi mulai 15 Juni 2020.
Namun, tak semua tenant di area mal akan langsung dibuka. Bioskop, tempat permainan anak, dan pusat kebugaran akan tetap tutup karena belum boleh beroperasi selama PSBB transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.